terbukti menghasilkan uang

Jumat, 04 November 2011

Hukum Berkurban Hewan Gemuk Besar Tapi Belum Berumur

Hukum Berkurban Hewan Gemuk Besar Tapi Belum BerumurSebagian orang berpendapat bahwa hewan sembelihan yang gemuk cukup memenuhi syarat sebagai hewan kurban meskipun belum mencapai usia yang ditetapkan syariat. Apalagi beberapa jenis sapi, seperti sapi simental, limousin, tubuhnya sudah sangat besar meski belum mencapai syarat usia kurban. Di beberapa wilayah di Palestina, misalnya, menurut Dr. Husyamuddin Ghafanah, masyarakat di sana biasa berkurban dengan menyembelih sapi yang belum cukup umur karena perawakan jenis sapinya memang besar dan gemuk (lihat gambar). Di Indonesia mungkin mirip dengan sapi perah.
Di negeri kita sendiri juga tidak lepas dari kemungkinan ini. Di Jawa Timur, contohnya, dilaporkan banyak kambing yang belum cukup umur dijual oleh pedagang yang nakal dan hanya mengejar keuntungan belaka. (beritajatim.com:2/11/2011). Karena itu, periksalah baik-baik sebelum membeli hewan kurban. Sebab, salah satu tujuan berkurban adalah mengagungkan syiar-syiar Allah:
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
“Demikianlah (perintah Allah), dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (Al-Hajj: 32).
Meskipun hewan yang terlalu kurus tidak sah disembelih, tujuan syariat bukan sekedar persoalan daging atau hewan yang gemuk. Allah berfirman:
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (Al-Hajj: 37).
Mengenai usia hewan kurban tersebut, berikut ini saya kutipkan fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkaitan dengan umur hewan kurban ini dari Fatwa-fatwa tentang Kurban, Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin; Syaikh Abdul Aziz Abdullah Bin Baz, Majmu' Fatawa, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Jilid 6 hal. 385:
“Tidak sah berkurban dengan domba/biri-biri kecuali yang umurnya sudah sempurna enam bulan dan telah memasuki bulan ketujuh atau lebih, baik domba jantan maupun betina, dan inilah yang disebut dengan jadza’, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, dan Nasa’i bahwa Rasulullah saw bersabda:
إِنَّ الْجَذَعَ يُوْفِي مِمَّا يُوْفِي مِنْهُ الثَّنِيَّةُ
"Sesungguhnya jadza’ (domba/biri-biri yang telah berumur enam bulan dan masuk ke bulan ketujuh) mencukupi apa yang dicukupi oleh kambing yang sudah berumur satu tahun dan memasuki tahun kedua."
Dan tidak sah berkurban dengan kambing kacang, unta, atau sapi kecuali yang sudah berumur, baik betina atau jantan, hewan disebut telah berumur bila kambing (bukan domba/biri-biri, red) sudah genap satu tahun dan memasuki tahun kedua, sapi jika sudah genap berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga, dan unta jika sudah genap berumur lima tahun dan memasuki tahun keenam, berdasarkan hadits Nabi saw:
لاَ تَذْبَحُوا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ
"Jangan kamu menyembelih kecuali yang sudah berumur, kecuali jika kalian kesulitan mendapatkannya, sembelihlah domba yang telah berusia enam bulan." (HR. Muslim) [kutipan selesai]

1 komentar:

  1. Assalamualaikum...
    maaf mau nanya kak,berapa kah umur yang bisa dijadikan kurban untuk kambing dan sapi?
    Wassalam
    Akikah Jogja

    BalasHapus