terbukti menghasilkan uang

Jumat, 04 November 2011

Thaharah: Benda-Benda yang Termasuk Najis

Thaharah: Benda-Benda yang Termasuk Najis Kata najaasaat adalah bentuk jama', plural dari kata najaasah, yaitu segala sesuatu yang dianggap kotor oleh orang-orang yang bertabiat baik lagi selamat dan mereka menjaga diri darinya, mencuci pakaiannya yang terkena benda-benda yang najis termaksud. Misalnya tinja dan kencing. (Lihat ar-Raudhun Nidiyah 1: 12).
Pada asalnya segala sesuatu mubah dan suci. Oleh karena itu, barangsiapa yang menganggapnya najisnya suatu benda, ...? maka harus membawa dalil yang kuat. Jika ia mengemukakan dalil, maka ia benar. Jika tidak, atau membawa dalil yang tidak bisa dijadikan hujjah maka kita harus berpegang kepada hukum asal, yaitu suci dan mubah, karena ketetapan hukum najis adalah hukum taklifi (pembebanan) yang bersifat umum. Karena itu tidak boleh memvonis najis kecuali dengan mengemukakan hujjah. (Lihat as-Sailal Jarrar 1: 31, Shahih Sunan Abu Dawud no:834 dan ar-Raudhatun Nadiyah 1:15).

Di antara benda-benda najis berdasar dalil;

1 dan 2 Air Kencing dan Kotoran manusia
Adapun kotoran orang, didasarkan pada hadits Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda : "Apabila seorang di antara kamu menginjak kotoran dengan alas kakinya, maka sejatinya debu menjadi pembersih baginya". (Shahih: Shahih Abu Dawud no:834. Aunul Ma'bud II:47 no:38 1).
Adza ialah segala sesuatu yang menyakitkan kita, misalnya, najis, hal-hal yang kotor, batu, duri dan semisalnya (Periksa 'Aunul Ma'bud II:44). Namun yang dimaksud di dalam hadits di atasl ialah benda najis, sebagaimana tampak jelas dan konteks hadits di atas.

Adapun kencing manusia didasarkan pada hadits Anas: "Bahwa seorang Arab Badui kencing di (pojok) dalam masjid, maka berdirilah sebagian, sahabat hendak menghalanginya, lalu Rasulullah saw.bersabda, "Biarkan ia (sampai selesai) dan jangan kamu hentikan ia!" Cerita Anas (selanjutnya) bahwa tatkala ia selesai kencing, beliau saw. minta setimba air (kepada sahabat), lalu Beliau tuangkan di atasnya." (Mutafaqun 'Alaih, Muslim I:236 no: 284 dan lafadz ini lafadznya, Farhul Bari X: 449 no: 6025).

3 dan 4 Madzi dan Wadi
Madzi ialah cairan bening, halus lagi lekat yang keluar ketika syahwat bergejolak, tidak bersamaan dengan syahwat, tidak muncrat, dan tidak menyebabkan kendornya syahwat orang yang bersangkutan. Bahkan tidak jarang yang bersangkutan tidak merasa bahwa dirinya telah mengeluarkan madzi, dan ini dialami laki-laki dan perempuan. (Periksa Syarhu Muslim oleh Imam Nawawi III: 213).
Air madzi hukumnya najis, karena Nabi saw. menyuruh mencuci kemaluan yang telah mengeluarkannya. Dari Ali bin Abi Thalib ra ia berkata: Aku adalah seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi, dan aku merasa malu bertanya (langsung) kepada Nabi SAW karena aku suami puterinya. Lalu kuperintah al-Miqdad bin al-Aswad (menanyakannya kepada Beliau), kemudian ia bertanya kepada Beliau, lalu Beliau bersabda, "(Hendaklah) ia membersihkan kemaluannya dan (lalu) berwudhu!" (Muttafaqun 'Alaih, Muslim 1:247 no: 303 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari I: 230 no: 132 dengan ringkas).

Adapun yang dimaksud wadi ialah cairan bening yang agak kental biasa keluar usai buang air kecil (Fiqhus Sunnah 1:24).
Hukum wadi najis, berdasarkan riwayat berikut: Dari Ibnu Abbas r.a., katanya, Mani, wadi, dan madzi, adapun mani maka harus mandi karena mengeluarkannya. Adapun wadi dan madzi, maka ia berkata, hendaklah mencuci dzakarmu atau kemaluanmu dicuci dan berwudhulah sebagaimana wudhlumu untuk shalat! (Shahih; Shahih Sunan Abu Dawud no: 190 dan al-Baihaqi 1: 115).

5. Kotoran Hewan yang Dagingnya Tidak Dimakan
Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam riwayat berikut: Dari Abdullah ra ia berkata: Nabi SAW hendak buang air, besar, lalu bersabda, "Bawakan untukku tiga buah batu! 'Kemudian kudapati untuk Beliau dua batu dan kotoran keledai. Beliau mengambil dua buah batu itu dan melemparkan kotoran hewan itu, lalu beliau saw. bersabda, 'Ia kotor lagi keji." (Shahih : Shahih Ibnu Majah no:253. Shahih Ibnu Khuzaimah 1:39 no:70, selain Ibnu Khuzaimah tidak memakai lafadz himar 'keledai,' Fathul Bari I: 256 no:256. Nasa'i I:39. Tirmidzi 1: 13 no:17 dan Ibnu Majah I: 114 no: 314).

6. Darah Haidh
Sebagaimana dijelaskan riwayat berikut ini: Dari Asma' binti Abu Bakar, ia berkata: telah datang seorang perempuan kepada Nabi SAW seraya berkata, "(Wahai Rasulullah), seseorang di antara kami, pakaiannya terkena darah haidh, bagaimana ia harus berbuat?" Maka sabda Beliau, "(Hendaklah) Ia menggosokkan, kemudian mengeriknya dengan air, kemudian membilasnya, lalu (boleh) shalat dengannya." (Muttafaqun 'alaih, Muslim 1: 240 no: 291 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari 1: 410 no: 307)

7. Air Liur Anjing

Sebagaimana yang diterangkan dalam riwayat di bawah ini: Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Sucinya bejana seorang di antara kamu yang dijilat anjing ialah (hendaklah) mencucinya tujuh kali, yang pertama dicampur dengan debu." (Shahih: Shahihul Jami'ush Shaghir no: 3933 dan Muslim 1:234 no: 91 dan 279).

8. Bangkai
Bangkai ialah binatang yang mati tanpa disembelih secara syar'i. Ini didasarkan didasarkan pada sabda Nabi saw., "Apabila kulit bangkai disamak maka ia menjadi suci." (Shahih: Shahihul Jami'ush Shaghir no: 511, dan Muslim I:277 no: 366 dan 'Aunul Ma'bud XI: 181 no:4105).

Yang dimaksud kata Al-Ilhab ialah, kulit bangkai yang belum disamak. Kemudian dikecualikan beberapa bangkai yang tidak najis :
1.Bangkai Ikan dan Belalang
Hal ini didasarkan pada riwayat Ibnu Umar r.a.: Rasulullah saw. bersdabda, "Telah dihalalkan kepada dua bangkai dan dua darah. Adapun yang dimaksud dua bangkai ialah bangkai ikan dan belalang. Adapun dua (macam) darah, ialah hati dan limpa". (Shahih : Shahihul Jami'us Shaghir no: 210, Ahmad al-Fathur Rabbani I:255 no: 96 dan al-Baihaqi I: 254)

2.Bangkai yang Darahnya Tidak Mengalir
Sebagai misal, semut, tawon dan semisalnya ini merujuk kepada riwayat: Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Apabila lalat jatuh ke dalam bejana seorang di antara kamu hendaklah ia mencelupkannya, kemudian lemparkanlah karena sesunguhnya pada salah satu dari kedua sayapnya terdapat penyakit dan pada yang lainnya terdapat penawar."(Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 837, Fathul Bari X:250 no: 57/82 dan Ibnu Majah II: 1159 no: 3505).

3.Tulang Bangkai, Serta Tanduk, Kuku, Rambut dan Bulunya Semua itu suci, kembali kepada hukum asal, yaitu suci.
Ini didasarkan pada riwayat Imam Bukhari secara mu'allaq (Fathul Bari I; 342) (Hadits mu'allaq ialah hadits yang di dalam sanadnya ada seorang rawi atau lebih yang tidak disebutkan dengan berturut-turut. (lihat Taisir Mushthalahil Hadits hal. 69 terbitan Serikat Bungkul Indah Surabaya. Penteri)) di mana ia berkata: Az-Zuhri berkata tentang tulang bangkai, misalnya bangkai gajah dan semisalnya, "Aku mendapati sejumlah ulama' salaf memakai sisir yang terbuat dari tulang bangkai dan memakai minyak rambut yang tersimpan padanya, dan mereka menganggap tidak apa-apa."

Hammad menegaskan, "Tidak mengapa memanfaatkan bulu bangkai."
Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 57--62.